SYARAT BERISTERI LEBIH DARI SATU ORANG - KUA POPBAR

Breaking

Kamis, 29 November 2018

SYARAT BERISTERI LEBIH DARI SATU ORANG

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu.
Apa kabar semuanya semoga saat membacapostingan ini semuanya dalam keadaan sehat walafiat. aamiin..!!
Oke kali ini KUA Popayato Barat ingin memposting sesuatu yang menarik, yang membuat setiap orang ingin di tarik. wkwkwkwkk.
Tu dia beristeri lebih dari satu, pasti mau kan ??? hayoooo siapa yang tidak mau atau malu-malu kucing. hihihi
supaya tidak lama-lama silakan di lihat syarat ya. baca baik-baik lalu kalo uda di baca dan uda bulat tekatnya penuhi seluruh persyaratannya setelah itu pasti KUA Popayato Barat keluarkan Buku nikahnya. Ah kalau gampang begini syaratnya pak KUA juga mau nanti. hihihi


BERISTERI LEBIH SATU ORANG 

Pasal 55

(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri. 
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya. 
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

Pasal 56 
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
 (2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975. 
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila : 
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri; 
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; 
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. 

Pasal 58

 (1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat 
(2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu : 
a. adanya pesetujuan isteri; 
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.  
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim. Pasal 59 Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

sumber; buku kompilasi hukum islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar