PROFILE KUA POPAYATO BARAT - KUA POPBAR

Breaking

Sabtu, 15 Desember 2018

PROFILE KUA POPAYATO BARAT


KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم

      Segala puji hanyalah bagi Allah SWT. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Solawat dan salam Semoga Allah SWT. limpahkan selamanya kepada Nabi Muhammad SAW., keluarganya dan para sahabatnya serta seluruh umatnya yang setia memperjuangkan kebenaran dan menegakkan al-Islam secara konsisten sampai  akhir zaman.

      Kantor Urusan Agama merupakan satu dari sekian banyak organisasi yang merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama  di kecamatan. KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam  dalam wilayah Kecamatan.. Maka secara hirarkis, dalam struktur Kementerian Agama, KUA merupakan satuan kerja paling dekat dengan masyarakat.

      Alhamdulillah, berkat izin dan rahmat Allah SWT., kami dapat menyusun Profil KUA Kecamatan Popayato Barat yang jauh dari kesempurnaan. Kami menyadari sepenuh hati atas segala kekurangan yang kami miliki dalam penyusunan profil ini.  Hal ini tiada lain hanyalah karena kedho’ifan dan keterbatasan  kemampuan kami.

       Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan profil ini. Semoga jasa-jasa baik semuanya dibalas oleh Allah SWT. Dan menjadi amal baik di sisi-Nya. Amiin
       

                                                                                    Popayato Barat, Maret  2017
                                                                                    Kepala KUA Popayato Barat

                                                                                    TAMLIHA  POLOHI,S.HI
                                                                                    NIP.197307152008011012





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
      Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
      Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama  yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis  dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus  di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
      Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
      Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
      Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.      UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.      UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun  1981 .
4.      Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.      Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama  kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.

Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama  Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kemnterian Agama Prop. Gorontalo berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif  dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan  penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan  penilaian  KUA percontohan  yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan  dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan  sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Gorontalo sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa, serta provinsi termaju tahun 2017 atau dengan visi kab. Pohuwato  sebagai masyarakat yang religius Islami, maka Kementerian Agama  Insya Allah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun  administrasi dan sumberdaya manusia.

B. Dasar Hukum
      Penyusunan profil KUA Kecamatan Popayato Barat Kab. Pohuwato ini memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Popayato Barat didasarkan pada ketentuan  tugas dan fungsi  KUA Kecamatan itu sendiri serta dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan. 


C. Maksud Dan Tujuan
      Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Popayato Barat  secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA  Kecamatan Popayato Barat  itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar pelaksanaan program kerja KUA Popayato Barat.
      Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.      Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Popayato Barat tentang kondisi riil KUA Kecamatan Popayato Barat.
2.      Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Popayato Barat, sekaligus menjadi bahan eveluasi  dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA Popayato Barat dalam pelaksanaan program kerja.
3.      Memberikan daya penilaian subjektif  dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Popayato Barat sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan  kualitas kinerja sekaligus  pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.      Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Popayato Barat dan apa yang akan direncanakan ke depan. 











BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN POPAYATO BARAT

A. Kondisi Objektif KUA Kecamatan Popayato Barat
      KUA Kec. Popayato Barat merupakan salah satu dari 13  KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato. KUA Popayato Barat merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Popayato yang pada tahun 2007 dimekarkan menjadi tiga kecamatan. Masing-masing:
1.      Kecamatan Popayato (induk kecamatan yang di mekarkan)
2.      Popayato Barat
3.      Popayato Timur
      Sejak di mekarkan menjadi sebuah kecamatan, Popayato Barat dan Popayato Timur secara administrative masih menyatu dengan KUA Kecamatan Popayato. Seiring dengan perkembangan waktu Alhamdulillah pada bulan Februari tahun 2017 keluarlah KMA kantor KUA Popayato Barat,Popayato Timur dan Duhiadaa.
            Untuk menjamin pelayanan terhadap kepentingan masyarakat terhadap eksistensi KUA Popayato Barat, meskipun belum memiliki kantor yang repsentatif, akan tetapi kepala KUA yang terangkat berkomunikasi dengan Camat Popayato Barat beserta Tokoh Masyarakat Popayato Barat kiranya dapat di pasilitasi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pelayanan meskipun di tempat yang sederhana. Alhamdulillah Camat Popayato Barat menyiapkan Rumah masyarakat yang kemudian di pasilitasi dengan berbagai alat kebutuhan perkantoran berupa menja dan kursi yang di pinjamkan dari sekolah MTs dan SDN Dudewulo. Di tahun 2017 itu pula kementerian Agama Kab. Pohuwato yang ketika itu di kepalai Oleh KAKANKEMENG Bapak H.Harun Yunus, S.Ag, MH. Telah mengupayakan pembebasan lahan untuk rencana pembangunan kantor KUA Popayato Barat yang letaknya berhadapan dengan Kantor Camat Popayato Barat dengan ukuran tanah : 30m X 40m sudah bersertifikat yang rencananya akan di jadikan rencana pembangunan Kantor KUA Popayato Barat Insya Allah. Aamiin.
            Kepala KUA yang di angkat untuk menakhodai KUA Popayato Barat sejak bulan Februari 2017 sampai saat ini 2018 Saudara Tamliha Polohi,S.HI . KUA  Kecamatan Popayato Barat  dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi juga mengemban tugas tambahan untuk menjadi ketua LPTQ Kecamatan Popayato Barat , Membina majelis-majelis taklim di kecamatan popayato barat, menjadi Pengurus pada organisasi KOMDA Alkhairaat kab. Pohuwato di bidang HUKUM, Menjadi pengurus ranting Pondok Pesantren Alkhairaat Popayato Barat  sehingga beban tugas kepala KUA kecamatan Popayato Barat  bisa dikatakan cukup padat.

B.  Letak  Geografis
      Tanah Rencana pembangunan KUA Kecamatan Popayato Barat terletak di wilayah Utara jalan raya Popayato Barat. Bersebrangan dengan Kantor Camat Popayato Barat sekarang.
      Di sebelah barat Tanah rencana pembangunan Kantor KUA terdapat rumah masyarakat. Dan di sebelah Timur  terdapat Konter penjual Pulsa dan Bengtkel Mobil.
      Adapun wilayah kecamatan Popayato Barat  seluas          Ha  dengan mayoritas adalah lahan Pertanian, Pertambakan, perumahan dan lain-lain.

C. Kondisi Pemerintahan
      Kecamatan Popayato Barat terdiri dari 6 Desa, 38 RW dan 182 RT. Dengan rincian sebagai berikut :
No
Desa
RT
RW
1
Dudewulo
45
2
Butungale
32
3
Tunas Jaya
32
4
Padengo
24
5
Persatuan
3
6
Molosipat
26
7
Molosipat Utara
Jumlah
182

D. Keadaan Penduduk dan Sosio Religiusnya.
      Jumlah penduduk kecamatan Popayato Barat pada tahun 2017 secara keseluruhan berjumlah 7631 orang , terdiri dari   …..Kepala Keluarga, ……. orang laki-laki dan …….orang perempuan yang rinciannya sebagai berikut:



No
Desa
KK
Jumlah Penduduk
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Perempuan
1.
Dudewulo
1733
2.
Butungale
1083
3.
Tunas Jaya
650
4.
Padengo
960
5.
Persatuan
1142
6.
Molosipat
1106
7
Molosipat Utara
957
Jumlah
7631
      Di kecamatan Popayato Barat, penduduknya menganut agama Islam dan sebagian kecil menganut agamna keristen  yang rinciannya sebagai berikut:
No
Desa
Islam
Kristen Katolik
Kristen Protestan
Hindu
Budha
Lain-lain
1
Dudewulo
1733
-
-
-
-
-
2
Butungale
1083
-
-
-
-
-
3
Tunas Jaya
650
-
-
-
-
-
4
Padengo
960
-
-
-
-
-
5
Persatuan
1070
58
14
-
-
-
6
Molosipat
1106

-
-
-
7
Molosipat Utara
957

Jumlah
7559
58
14
0
0
0
E. Sarana Peribadatan dan Pendidikan.



    1.Tempat peribadatan di Kecamatan Popayato Barat sebagai berikut:
No
Desa
Masjid
Langgar
Mushola
Gereja
Vihara
Pura
1
Dudewulo
2
1
2
Butungale
2
2
3
Tunas Jaya
1
2
4
Padengo
2
1
5
Persatuan
2
1
1
6
Molosipat
3
7
Molosipat Utara
2
Jumlah
14
7
1

      2. Sarana Pendidikan di Kec.Popayato Barat sebagai berikut:
No
Desa
PST
MT
RA
MDT
TKA
1
Dudewulo
1
2
2
2
Butungale
1
1
1
3
Tunas Jaya
1
1
4
Padengo
1
1
5
Persatuan
6
Molosipat
7
Molosipat Utara
Jumlah

      3. Kelembagaan Agama Islam
Selain Kantor Urusan Agama , di Kecamatan Popayato Barat terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat . Lembaga tersebut adalah:
1). Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Popayato Barat.
2). Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Popayato Barat
3). Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kec. Popayato Barat
4). Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
5). Badan Kerjasama Majlis Ta’lim (BKMM) Kec. Popayato Barat
6. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
7. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI)
8. Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
9. Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)
11. Nahdhatul Ulama (NU)
12. Anshar
13. IPNU
14. Fatayat & Muslimat


F.   Ibadah Sosial
1. Zakat
     Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  
2. Bimbingan Manasik Haji
Bimbingan  manasik haji dilaksanakan setiap tahun bekerja sama dengan KBIH yang pelaksanaannya disesuaikan dengan juklak dari bagian urusan haji Kementerian Agama kab. Pohuwato.

4.      Tanah Wakaf dan Kegunaannya.
     Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkordinirnya pemanfaatan tanah wakap beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal
            Adapun jumlah tanah wakaf seluruhnya di Kecamatan Popayato Barat berjumlah 100 lokasi, seluas 113.291 M2. dengan rincian sebagai berikut :
No
Desa
Lokasi
Luas
Ber AIW
  Bersertifikat
1
Popayato Barat
2
Sukamenak
3
Sukakarsa
4
Padasuka
5
Sukarapih
6
Wargakerta
Jumlah

G.  Personalia KUA Kecamatan Popayato Barat
Personil KUA  Kec. Popayato Barat sampai dengan Desember 2018 sebanyak 1 ( Satu  ) orang  ditambah 1 ( satu ) orang penyuluh Non PNS dan satu  orang honorer. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Karyawan
No.
Nama
NIP
Pangkat /Golongan
Jabatan
Pend. Terakhir
1
Tamliha Polohi,S.HI
197307152008011012
III/b
Kepala
S.1
2
Pardin Sahufala, S.HI
-
-
Penyulun Non PNS
S.1
3
Qoniatul Mustaqimah, S.Ag
-
-
PTT
S.1







2. Pembantu Penghulu`
No.
Nama
Tempat & Tgl Lahir
Wilayah Desa
Alamat
1
Sadimun Bambang Purnomo
Dudewulo
Dudewulo
2
Daslan Adjiru
Butungale
Butungale
3
Suwandi
Tunas Jaya
Tunas Jaya
4
Somba Hiola
Padengo
Padengo
5
Wawan
Persatuan
Persatuan
6
Misbahudin Malik
Molosipat
Molosipat
7
Ajmain Paralu
Molosipat Utara
Molosipat Utara

3. Penyuluh Non PNS
No.
Nama
NIP
Pangkat /Golongan
Pendidikan Terakhir
1
Pardin Sahufala, S.HI
S.1
2
Mudatsir Maara
SLTA
3
Hamlin Tuli
SLTA

3. Kondisi Gedung KUA
Kantor KUA saat ini adalah rumah penduduk yang dikontrakan sebagai Kantor KUA Sementara, menunggu kantor KUA yang akan di bangun oleh Pemerintah
     Rumah Kontrakan sebagai  Gedung KUA  Kecamatan Popayato Barat terdiri dari :
1. Ruang Tamu  
2. Ruang Kepala  dan staf serta ruang arsip
3. Ruang Nikah 
4. Ruang dapur dan WC   

BAB III
PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN POPAYATO BARAT

A.  Pokok-Pokok Program
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
Meningkatkan profesionalisme personil KUA
Meningkatkan  tertib administrasi
Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
Meningkatkan pelayanan di bidang  lintas sektoral

B.  Program Unggulan
      Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Popayato Barat, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Popayato Barat yang semuanya mengarah kepada  terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat
Pertama, komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tigas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi, termasuk dalam memberikan pelayanan fatwa dan hukum. Untuk itu KUA Popayato barat telah merilis sebuah website KUA Popayato Barat. https//www.kuapopbat.blospot.com atau https//www.kuapopayatobarat.blogspot.com. di samping itu kua popayato barat membuat stiker-stiket pamphlet brosur yang memuat informasi seputar nikah dan rujuk yang kesemuanya menurut hemat kami sangat efektif dalam membantu tersosialisasikannya informasi dari kantor urusan Agama kKecamatan Popayato Barat.
Kedua, Untuk meningkatkan kompetensi pembantu penghulu dan penyulu agama di Kecamatan Popayato Barat. KUA Popayato Barat mendirikan majelis taklim pembantu penghulu dan penyuluh agama yang pelaksanannya di laksakan di tiap-tiap desa. Teknisnya 15 menit materi yang di bombing oleh ketua MUI Bapak H. Kisman Bula kemudian setelah itu Tanya jawab seputar persoalan hokum yang terjadi di lingkungan masing-masing baik itu menyangkut masalah keluarga atau masalah lain yang berkaitan dengan hokum islam. Alhamdulillah lewat program ini KUA Popayato barat memiliki kesempatan yang baik dalam menyampaikan berbagai program yang sedang actual sekarang ini baik itu menyangkut pernikahan dini serta dampaknya , menekan angka perceraian, Narkoba di kalangan pelajar, miras dsb.
Ketiga, Pengembangan LPTQ.
            Pengembangan LPTQ adalah salah satu program unggulan KUA Popayato Barat, m,engingat setiap tahun Kecamatan Popayato Barat menyelenggrakan MTQ Tingkat kecamatan yang menurut hemat kami KUA Popayato Barat membutuhkan perhatian yang serius utamanya di bidang Pencarian Kader (Pembibitan).
Olehnya untuk mensukseskan program tersebut Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Popayato Barat mempercakan kepada Kepala Kantor Urusan Agama kEcamatan Popayato Barat menjadi Ketua LPTQ Popayato Barat dengan harapan kiranya dapat menggali kader-kader/insane Qurani di Popayato Barat yang natinya dapat berkompetisi di tingkat atas Kabupaten atau Provinsi bahkan sampai di tingkat Pusat.

C.  Rincian Program
      1.  Bidang Sarana dan prasarana kantor
a.    Penataan Arsip
b.    Menata ruang karyawan
c.    Menata ruang pelaminan
d.   Menata halaman kantor
e.     Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4,  KKDT, LPTQ
f.    Memiliki kendaraan roda dua dan empat

2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.       Mengusulkan tenaga penghulu dan pelaksana di KUA Popayato Barat
b.       Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan   

3. Bidang  Administrasi
a.       Membuat komputerisasi data
b.      Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.       Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.      Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA,      data statistik KUA dan papan peta wilayah Popayato Barat
e.       Membuat Visi  Misi dan Motto KUA
f.       Mengarsifkan keluar masuk surat
g.      Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.      Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.       Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses  internet

4. Bidang Kepenghuluan
a.       Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.      Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.       Menulis buku akta nikah
d.      Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.       Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.       Menulis buku akta nikah
g.      Membantu mencari  fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.      Membuat  brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.        Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk

5.  Bidang Keluarga Sakinah
a.       Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat  Kecamatan Popayato Barat
b.      Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis.
c.       Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.      Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.       Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Popayato Barat
f.       Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
g.      Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan  Tingkat Nasional

6.      Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.       Sosialisasi zakat, wakaf,  infaq dan sodaqoh
b.      Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c.       Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.      Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Popayato Barat
e.       Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.       Mendata tanah wakaf
g.      Mendata tempat ibadah dan pendidikan
h.      Pengajian bulanan se-Kecamatan Popayato Barat

7.  Di Bidang Ibadah Haji
a.       Membentuk  pengurus IPHI baru
b.      Mendata calon jama’ah haji  se wilayah kecamatan Popayato Barat tahun 2011
c.       Mengadakan bimbingan manasik haji
d.      Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Popayato Barat tahun 2011
e.       Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur

8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a.       Memberdayakan fungsi masjid
b.      Membina khotib jum’at se wilayah Kecamatan Popayato Barat
c.       Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
d.      Membentuk kepengurusan baru DKMB Popayato Barat
e.       Mendata Masjid se wilayah kecamatan Popayato Barat
f.       Sosialisasi arah qiblat
g.      Membuat jadwal waktu solat

9. Di Bidang Produk Halal
a.       Sosialisasi produk halal
b.      Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.       Membantu membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d.      Mendata tempat penyembelihan hewan
e.       Mendata tempat pemeliharaan hewan
f.       Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar

10. Di Bidang  Lintas Sektoral
a.       Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.      Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c.       Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d.      Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.       Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan  tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f.       Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g.      Bekerjasama  dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
h.      Bekerjasama  dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
i.        Bekerjasama  dengan KKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
j.        Bekerjasama  dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k.      Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
D.  Pelaksanaan Program
      Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Popayato Barat berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu  bahwa tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Popayato Barat adalah melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
      Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Popayato Barat yang sudah dilaksanakan tahun 2011 meliputi:

1.   Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
 a. Menata ruangan  arsif, ruang karyawan, ruang dapur, ruang nikah, halaman kantor.
2.  Bidang Profesionalisme Personil KUA
Mengusulkan tenaga penghulu yang al-hamdulillah di KUA Kecamatan Popayato Baratada  dua penghulu ditambah dengan kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang pernikahan bisa terlayani dengan tepat waktu.
b.      Membina karyawan KUA supaya mereka betul-betul mampu melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima  sekaligus sosialisasi pengoprasian kitab virtual dimana hal itu sangat membantu sekali untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fatwa hukum dengan cepat dan tepat. Kegiatan tersebut dilaksanakan satu bulan satu kali dalam acara radintap sambil mengadakan bahsul masa’il dengan pengkajian terhadap kitab Taqrib

3.  Bidang  Administrasi
Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah dari tahun 2002 s.d. tahun 2017.
Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Popayato Barat.
c.       Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
Membuat Profil KUA, mengarsifkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat

4.   Bidang Kepenghuluan
Menerima pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah ,mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah,mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan buku nikah, membantu dalam mencari  fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf, membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
Membuat grafik peristiwa nikah  

5.   Bidang Keluarga Sakinah
Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Popayato Barat, menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis, memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga, mendata keluarga sakinah se-wilayah Kecamatan Popayato Baratdan sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
Mengikuti Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kabupaten Pohuwato pada bulan April tahun  
Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah Teladan  Tingkat Provinsi  Gorontalo.

6.      Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf, pendataan  tanah wakaf se-Kecamatan Popayato Barat, pembuatan AIW, pendataan tempat ibadah dan pendidikan, dan pengajian bulanan se-Kecamatan Popayato Barat.

8.  Di Bidang Ibadah Haji
a.   Membentuk  pengurus IPHI baru Periode Tahun 2017 s.d. 2015
b.  Mendata calon jama’ah haji  se wilayah Kecamatan Popayato Barat dan mengadakan bimbingan manasik  
9. Di Bidang produk halal
a.   Sosialisasi produk halal, mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
b.  Mendata tempat penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.

10. Di Bidang  Lintas Sektoral
a.   Kerja sama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan  tata cara pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di Kecamatan
b.  Kerja sama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan mental ummat.
c.   Kerja sama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d.  Kerja sama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.   Kerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
f.   Kerja sama dengan IPHI di bidang Binsik  .
g.  Kerjasama  dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid dan pendataan tempat-tempat ibadah.
h.  Kerjasama  dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim dan lomba majlis ta’lim se-Kec. Popayato Barat
i.    Kerjasama  dengan KKDT di bidang  pendataan pendidikan di Madrasah Diniyah
j.    Kerjasama  dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah yang diselenggarakan  satu minggu satu kali pada hari Ahad bertempat di Masjid Besar Popayato Barat.
k.  Kerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor.

E.  Rencana Ke Depan
1. Memiliki gedung KUA yang repsentatif.
2. Segala data, kegiatan  KUA Popayato Barat bisa diakses lewat internet.


BAB IV
PENUTUP


            Demikianlah selayang pandang profil KUA Kec. Popayato Barat ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian  profil ini diharapkan  dapat menjadi acuan  bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua . Amiin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar