بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala puji hanyalah bagi Allah SWT. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Solawat dan salam Semoga Allah SWT. limpahkan selamanya kepada Nabi Muhammad
SAW., keluarganya dan para sahabatnya serta seluruh umatnya yang setia
memperjuangkan kebenaran dan menegakkan al-Islam secara konsisten sampai
akhir zaman.
Kantor Urusan Agama merupakan satu dari sekian banyak organisasi yang merupakan
satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama di kecamatan. KUA mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang
urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan.. Maka secara hirarkis, dalam
struktur Kementerian Agama, KUA merupakan satuan kerja paling dekat dengan
masyarakat.
Alhamdulillah, berkat izin dan rahmat Allah SWT., kami dapat menyusun Profil
KUA Kecamatan Popayato Barat yang jauh dari kesempurnaan. Kami
menyadari sepenuh hati atas segala kekurangan yang kami miliki dalam penyusunan
profil ini. Hal ini tiada lain hanyalah karena kedho’ifan dan
keterbatasan kemampuan kami.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam
pembuatan profil ini. Semoga jasa-jasa baik semuanya dibalas oleh Allah SWT.
Dan menjadi amal baik di sisi-Nya. Amiin
Popayato
Barat, Maret 2017
Kepala KUA Popayato Barat
TAMLIHA POLOHI,S.HI
NIP.197307152008011012
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang
secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki
rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel
Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen
Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi
yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah
lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk
mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut
umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh
pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22
tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR).
Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan.
Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja,
melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974
tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka
kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang
diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang
disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas
Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang
sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan
perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya,
yaitu:
1. UU
No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. UU
No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
3. Keppres
No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan
dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4. Keputusan
Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA
kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan
kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji ,
ibadah social dan kemitraan umat.
5. Keputusan
Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA
kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota
yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena
tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan
keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin
menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya
mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan
dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk
bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada
penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk
lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kemnterian Agama
Prop. Gorontalo berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya
selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan
tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan
penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA
percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap
KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat
digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi-
misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi
KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Gorontalo
sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa, serta provinsi termaju tahun 2017 atau
dengan visi kab. Pohuwato sebagai masyarakat yang religius Islami, maka
Kementerian Agama Insya Allah memberikan warna dalam rangka
mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun
objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan
pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik,
maupun administrasi dan sumberdaya manusia.
B.
Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Popayato Barat Kab. Pohuwato ini memuat gambaran umum
tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Popayato Barat didasarkan pada
ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri serta dukungan dari dinas
intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan.
C.
Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Popayato
Barat Kabupaten
Pohuwato dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan dalam melihat
gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Popayato Barat
secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi,
penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Popayato Barat itu
sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan
memperlancar pelaksanaan program kerja
KUA Popayato Barat.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1. Memberikan
gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Popayato
Barat tentang kondisi riil KUA Kecamatan Popayato Barat.
2. Dapat
mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para
pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Popayato Barat, sekaligus menjadi
bahan eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh
KUA Popayato Barat dalam pelaksanaan program kerja.
3. Memberikan
daya penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Popayato
Barat sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan
terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula
dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil
kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4. Memberikan
rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Popayato
Barat dan apa yang akan direncanakan ke depan.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM KUA KECAMATAN POPAYATO BARAT
A. Kondisi
Objektif KUA Kecamatan Popayato Barat
KUA Kec. Popayato Barat merupakan salah satu dari 13 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Pohuwato. KUA Popayato Barat merupakan pemekaran dari KUA
Kecamatan Popayato
yang pada tahun 2007
dimekarkan menjadi tiga kecamatan. Masing-masing:
1.
Kecamatan Popayato (induk kecamatan yang di mekarkan)
2.
Popayato Barat
3.
Popayato Timur
Sejak di mekarkan menjadi sebuah kecamatan, Popayato
Barat dan Popayato Timur secara administrative masih menyatu dengan KUA
Kecamatan Popayato. Seiring dengan perkembangan waktu Alhamdulillah pada bulan
Februari tahun 2017 keluarlah KMA kantor KUA Popayato Barat,Popayato Timur dan
Duhiadaa.
Untuk
menjamin pelayanan terhadap kepentingan masyarakat terhadap eksistensi KUA
Popayato Barat, meskipun belum memiliki kantor yang repsentatif, akan tetapi
kepala KUA yang terangkat berkomunikasi dengan Camat Popayato Barat beserta
Tokoh Masyarakat Popayato Barat kiranya dapat di pasilitasi untuk dapat
melaksanakan tugas-tugas pelayanan meskipun di tempat yang sederhana.
Alhamdulillah Camat Popayato Barat menyiapkan Rumah masyarakat yang kemudian di
pasilitasi dengan berbagai alat kebutuhan perkantoran berupa menja dan kursi
yang di pinjamkan dari sekolah MTs dan SDN Dudewulo. Di tahun 2017 itu pula
kementerian Agama Kab. Pohuwato yang ketika itu di kepalai Oleh KAKANKEMENG
Bapak H.Harun Yunus, S.Ag, MH. Telah mengupayakan pembebasan lahan untuk
rencana pembangunan kantor KUA Popayato Barat yang letaknya berhadapan dengan
Kantor Camat Popayato Barat dengan ukuran tanah : 30m X 40m sudah bersertifikat
yang rencananya akan di jadikan rencana pembangunan Kantor KUA Popayato Barat
Insya Allah. Aamiin.
Kepala KUA yang di angkat untuk
menakhodai KUA Popayato Barat sejak bulan Februari 2017 sampai saat ini 2018
Saudara Tamliha Polohi,S.HI . KUA
Kecamatan Popayato Barat dari dulu sampai sekarang, tidak hanya
berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi juga mengemban tugas tambahan
untuk menjadi ketua LPTQ Kecamatan
Popayato Barat , Membina majelis-majelis taklim di kecamatan popayato barat,
menjadi Pengurus pada organisasi KOMDA Alkhairaat kab. Pohuwato di bidang
HUKUM, Menjadi pengurus ranting Pondok Pesantren Alkhairaat Popayato Barat
sehingga beban tugas kepala KUA kecamatan Popayato Barat bisa
dikatakan cukup padat.
B.
Letak Geografis
Tanah Rencana pembangunan KUA
Kecamatan Popayato Barat terletak di wilayah Utara jalan raya Popayato
Barat. Bersebrangan dengan Kantor
Camat Popayato Barat sekarang.
Di sebelah barat Tanah
rencana pembangunan Kantor KUA terdapat rumah masyarakat. Dan di
sebelah Timur terdapat
Konter penjual Pulsa dan Bengtkel Mobil.
Adapun
wilayah kecamatan Popayato Barat
seluas Ha
dengan mayoritas adalah lahan Pertanian, Pertambakan, perumahan dan
lain-lain.
C.
Kondisi Pemerintahan
Kecamatan Popayato Barat terdiri
dari 6 Desa, 38 RW dan 182 RT. Dengan rincian
sebagai berikut :
No
|
Desa
|
RT
|
RW
|
1
|
Dudewulo
|
45
|
|
2
|
Butungale
|
32
|
|
3
|
Tunas Jaya
|
32
|
|
4
|
Padengo
|
24
|
|
5
|
Persatuan
|
3
|
|
6
|
Molosipat
|
26
|
|
7
|
Molosipat Utara
|
||
Jumlah
|
182
|
D.
Keadaan Penduduk dan Sosio Religiusnya.
Jumlah penduduk kecamatan Popayato Barat pada tahun 2017 secara keseluruhan
berjumlah 7631 orang , terdiri dari …..Kepala
Keluarga, ……. orang laki-laki dan …….orang perempuan yang rinciannya sebagai
berikut:
No
|
Desa
|
KK
|
Jumlah
Penduduk
|
Jenis
Kelamin
|
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
||||
1.
|
Dudewulo
|
1733
|
|||
2.
|
Butungale
|
1083
|
|||
3.
|
Tunas Jaya
|
650
|
|||
4.
|
Padengo
|
960
|
|||
5.
|
Persatuan
|
1142
|
|||
6.
|
Molosipat
|
1106
|
|||
7
|
Molosipat Utara
|
957
|
|||
Jumlah
|
7631
|
||||
Di kecamatan Popayato Barat, penduduknya menganut agama Islam dan sebagian kecil menganut agamna keristen yang
rinciannya sebagai berikut:
No
|
Desa
|
Islam
|
Kristen Katolik
|
Kristen Protestan
|
Hindu
|
Budha
|
Lain-lain
|
1
|
Dudewulo
|
1733
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Butungale
|
1083
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Tunas Jaya
|
650
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Padengo
|
960
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
Persatuan
|
1070
|
58
|
14
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Molosipat
|
1106
|
-
|
-
|
-
|
||
7
|
Molosipat Utara
|
957
|
|||||
Jumlah
|
7559
|
58
|
14
|
0
|
0
|
0
|
E.
Sarana Peribadatan dan Pendidikan.
1.Tempat
peribadatan di Kecamatan Popayato Barat sebagai berikut:
No
|
Desa
|
Masjid
|
Langgar
|
Mushola
|
Gereja
|
Vihara
|
Pura
|
1
|
Dudewulo
|
2
|
1
|
||||
2
|
Butungale
|
2
|
2
|
||||
3
|
Tunas Jaya
|
1
|
2
|
||||
4
|
Padengo
|
2
|
1
|
||||
5
|
Persatuan
|
2
|
1
|
1
|
|||
6
|
Molosipat
|
3
|
|||||
7
|
Molosipat Utara
|
2
|
|||||
Jumlah
|
14
|
7
|
1
|
2.
Sarana Pendidikan di Kec.Popayato Barat sebagai berikut:
No
|
Desa
|
PST
|
MT
|
RA
|
MDT
|
TKA
|
1
|
Dudewulo
|
1
|
2
|
2
|
||
2
|
Butungale
|
1
|
1
|
1
|
||
3
|
Tunas Jaya
|
1
|
1
|
|||
4
|
Padengo
|
1
|
1
|
|||
5
|
Persatuan
|
|||||
6
|
Molosipat
|
|||||
7
|
Molosipat Utara
|
|||||
Jumlah
|
3.
Kelembagaan Agama Islam
Selain
Kantor Urusan Agama , di Kecamatan Popayato Barat terdapat pula
berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan
terhadap kehidupan keagamaan masyarakat . Lembaga tersebut adalah:
1).
Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Popayato Barat.
2).
Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Popayato Barat
3).
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kec. Popayato Barat
4).
Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
5).
Badan Kerjasama Majlis Ta’lim (BKMM) Kec. Popayato Barat
6.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
7.
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI)
8.
Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
9.
Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)
11.
Nahdhatul Ulama (NU)
12.
Anshar
13.
IPNU
14.
Fatayat & Muslimat
F.
Ibadah Sosial
1.
Zakat
Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi
sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,
pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
2.
Bimbingan Manasik Haji
Bimbingan
manasik haji dilaksanakan setiap tahun bekerja sama dengan KBIH yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan juklak dari bagian urusan haji Kementerian
Agama kab. Pohuwato.
4. Tanah
Wakaf dan Kegunaannya.
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkordinirnya pemanfaatan
tanah wakap beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal
Adapun jumlah tanah wakaf seluruhnya di Kecamatan Popayato Barat berjumlah
100 lokasi, seluas 113.291 M2. dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Desa
|
Lokasi
|
Luas
|
Ber
AIW
|
Bersertifikat
|
1
|
Popayato
Barat
|
||||
2
|
Sukamenak
|
||||
3
|
Sukakarsa
|
||||
4
|
Padasuka
|
||||
5
|
Sukarapih
|
||||
6
|
Wargakerta
|
||||
Jumlah
|
G.
Personalia KUA Kecamatan Popayato Barat
Personil
KUA Kec. Popayato Barat sampai dengan Desember 2018 sebanyak 1 ( Satu ) orang
ditambah 1 ( satu ) orang penyuluh Non
PNS dan satu
orang honorer. Adapun rinciannya sebagai
berikut:
1.
Karyawan
No.
|
Nama
|
NIP
|
Pangkat
/Golongan
|
Jabatan
|
Pend.
Terakhir
|
1
|
Tamliha Polohi,S.HI
|
197307152008011012
|
III/b
|
Kepala
|
S.1
|
2
|
Pardin Sahufala, S.HI
|
-
|
-
|
Penyulun Non PNS
|
S.1
|
3
|
Qoniatul Mustaqimah, S.Ag
|
-
|
-
|
PTT
|
S.1
|
2.
Pembantu Penghulu`
No.
|
Nama
|
Tempat
& Tgl Lahir
|
Wilayah
Desa
|
Alamat
|
1
|
Sadimun Bambang Purnomo
|
Dudewulo
|
Dudewulo
|
|
2
|
Daslan Adjiru
|
Butungale
|
Butungale
|
|
3
|
Suwandi
|
Tunas Jaya
|
Tunas Jaya
|
|
4
|
Somba Hiola
|
Padengo
|
Padengo
|
|
5
|
Wawan
|
Persatuan
|
Persatuan
|
|
6
|
Misbahudin Malik
|
Molosipat
|
Molosipat
|
|
7
|
Ajmain Paralu
|
Molosipat Utara
|
Molosipat Utara
|
3.
Penyuluh Non PNS
No.
|
Nama
|
NIP
|
Pangkat
/Golongan
|
Pendidikan
Terakhir
|
1
|
Pardin Sahufala, S.HI
|
S.1
|
||
2
|
Mudatsir Maara
|
SLTA
|
||
3
|
Hamlin Tuli
|
SLTA
|
||
3.
Kondisi Gedung KUA
Kantor
KUA saat ini adalah rumah penduduk yang dikontrakan sebagai Kantor KUA
Sementara, menunggu kantor KUA yang akan di bangun oleh Pemerintah
Rumah Kontrakan sebagai Gedung KUA Kecamatan Popayato Barat terdiri
dari :
1.
Ruang Tamu
2.
Ruang Kepala dan staf serta
ruang arsip
3. Ruang Nikah
4. Ruang dapur dan WC
BAB
III
PROGRAM
KERJA KUA KECAMATAN POPAYATO BARAT
A.
Pokok-Pokok Program
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
Meningkatkan
profesionalisme personil KUA
Meningkatkan
tertib administrasi
Meningkatkan
pelayanan di bidang kepenghuluan
Meningkatkan
pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
Meningkatkan
pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
Meningkatkan
pelayanan di bidang ibadah haji
Meningkatkan
pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
Meningkatkan
pelayanan di bidang produk halal
Meningkatkan
pelayanan di bidang lintas sektoral
B.
Program Unggulan
Dari
beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Popayato Barat, ada tiga
program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Popayato Barat yang
semuanya mengarah kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat
Pertama,
komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA
yang kurang, sementara tugas-tigas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi
untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem
komputerisasi, termasuk dalam memberikan pelayanan fatwa dan hukum. Untuk itu
KUA Popayato barat telah merilis sebuah website KUA Popayato Barat.
https//www.kuapopbat.blospot.com atau https//www.kuapopayatobarat.blogspot.com.
di samping itu kua popayato barat membuat stiker-stiket pamphlet brosur yang
memuat informasi seputar nikah dan rujuk yang kesemuanya menurut hemat kami
sangat efektif dalam membantu tersosialisasikannya informasi dari kantor urusan
Agama kKecamatan Popayato Barat.
Kedua,
Untuk meningkatkan kompetensi pembantu penghulu dan
penyulu agama di Kecamatan Popayato Barat. KUA Popayato Barat mendirikan
majelis taklim pembantu penghulu dan penyuluh agama yang pelaksanannya di
laksakan di tiap-tiap desa. Teknisnya 15 menit materi yang di bombing oleh
ketua MUI Bapak H. Kisman Bula kemudian setelah itu Tanya jawab seputar
persoalan hokum yang terjadi di lingkungan masing-masing baik itu menyangkut
masalah keluarga atau masalah lain yang berkaitan dengan hokum islam.
Alhamdulillah lewat program ini KUA Popayato barat memiliki kesempatan yang
baik dalam menyampaikan berbagai program yang sedang actual sekarang ini baik
itu menyangkut pernikahan dini serta dampaknya , menekan angka perceraian,
Narkoba di kalangan pelajar, miras dsb.
Ketiga,
Pengembangan LPTQ.
Pengembangan
LPTQ adalah salah satu program unggulan KUA Popayato Barat, m,engingat setiap
tahun Kecamatan Popayato Barat menyelenggrakan MTQ Tingkat kecamatan yang
menurut hemat kami KUA Popayato Barat membutuhkan perhatian yang serius
utamanya di bidang Pencarian Kader (Pembibitan).
Olehnya untuk mensukseskan program tersebut Masyarakat
dan Pemerintah Kecamatan Popayato Barat mempercakan kepada Kepala Kantor Urusan
Agama kEcamatan Popayato Barat menjadi Ketua LPTQ Popayato Barat dengan harapan
kiranya dapat menggali kader-kader/insane Qurani di Popayato Barat yang natinya
dapat berkompetisi di tingkat atas Kabupaten atau Provinsi bahkan sampai di
tingkat Pusat.
C.
Rincian Program
1. Bidang Sarana dan prasarana kantor
a. Penataan Arsip
b. Menata
ruang karyawan
c. Menata
ruang pelaminan
d. Menata
halaman kantor
e. Membuat
plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4, KKDT, LPTQ
f. Memiliki
kendaraan roda dua dan empat
2.
Bidang Profesionalisme Personil KUA
a. Mengusulkan
tenaga penghulu dan pelaksana di KUA Popayato Barat
b. Membina
karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan
3.
Bidang Administrasi
a. Membuat
komputerisasi data
b. Melengkapi
buku-buku administrasi KUA
c. Menjilid
daftar pemeriksaan nikah
d. Membuat
papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data
statistik KUA dan papan peta wilayah Popayato Barat
e. Membuat
Visi Misi dan Motto KUA
f. Mengarsifkan
keluar masuk surat
g. Membuat
buku adminstrasi dan laporan keuangan
h. Membuat
standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i. Menyimpan
data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet
4.
Bidang Kepenghuluan
a. Menerima
pendaftaran nikah dan rujuk
b. Meneliti
daftar pemeriksaan nikah
c. Menulis
buku akta nikah
d. Memeriksa,
mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e. Mengisi
formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f. Menulis
buku akta nikah
g. Membantu
mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h. Membuat
brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i. Membuat
laporan peristiwa nikah dan rujuk
5. Bidang
Keluarga Sakinah
a. Menyusun
kepengurusan BP.4 Tingkat Kecamatan Popayato Barat
b. Menyelenggarakan
penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis.
c. Mengadakan
penasihatan 10 menit pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi
memungkinkan.
d. Memberikan
penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e. Mendata
keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Popayato Barat
f. Sosialisasi
program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
g. Mengadakan
pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Tingkat
Nasional
6. Bidang
Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a. Sosialisasi
zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b. Mengumpulkan
dan menyalurkan dana ZIS
c. Mengadakan
pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d. Mendata
tanah wakaf se-Kecamatan Popayato Barat
e. Membuat
Akta Ikrar Wakaf
f. Mendata
tanah wakaf
g. Mendata
tempat ibadah dan pendidikan
h. Pengajian
bulanan se-Kecamatan Popayato Barat
7. Di
Bidang Ibadah Haji
a. Membentuk
pengurus IPHI baru
b. Mendata
calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Popayato Barat tahun 2011
c. Mengadakan
bimbingan manasik haji
d. Melepas
calon jamaah haji se wilayah kecamatan Popayato Barat tahun 2011
e. Mengadakan
bimbingan pelestarian haji mabrur
8.
Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a. Memberdayakan
fungsi masjid
b. Membina
khotib jum’at se wilayah Kecamatan Popayato Barat
c. Menyusun
khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
d. Membentuk
kepengurusan baru DKMB Popayato Barat
e. Mendata
Masjid se wilayah kecamatan Popayato Barat
f. Sosialisasi
arah qiblat
g. Membuat
jadwal waktu solat
9.
Di Bidang Produk Halal
a. Sosialisasi
produk halal
b. Mendata
produksi makanan minuman dan obat-obatan
c. Membantu
membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d. Mendata
tempat penyembelihan hewan
e. Mendata
tempat pemeliharaan hewan
f. Mengadakan
pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
10.
Di Bidang Lintas Sektoral
a. Bekerjasama
dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi
undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b. Bekerjasama
dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat,
penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal,
pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan
mental ummat
c. Bekerjasama
dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan
keamanan lingkungan.
d. Bekerjasama
dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan
terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Bekerja
sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon
pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f. Bekerjasama
dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g. Bekerjasama
dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan
tempat-tempat ibadah.
h. Bekerjasama
dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
i. Bekerjasama
dengan KKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
j. Bekerjasama
dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k. Bekerjasama
dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
D.
Pelaksanaan Program
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Popayato Barat berpedoman pada
surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa
tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Popayato Barat adalah
melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten pada
bidang Urusan Agama Islam.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Popayato Barat yang sudah
dilaksanakan tahun 2011 meliputi:
1.
Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
a.
Menata ruangan arsif, ruang karyawan, ruang dapur, ruang nikah, halaman
kantor.
2.
Bidang Profesionalisme Personil KUA
Mengusulkan
tenaga penghulu yang al-hamdulillah di KUA Kecamatan Popayato Baratada
dua penghulu ditambah dengan kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya
dalam bidang pernikahan bisa terlayani dengan tepat waktu.
b. Membina
karyawan KUA supaya mereka betul-betul mampu melayani masyarakat dengan
pelayanan yang prima sekaligus sosialisasi pengoprasian kitab virtual
dimana hal itu sangat membantu sekali untuk membantu masyarakat yang
membutuhkan fatwa hukum dengan cepat dan tepat. Kegiatan tersebut dilaksanakan
satu bulan satu kali dalam acara radintap sambil mengadakan bahsul masa’il
dengan pengkajian terhadap kitab Taqrib
3.
Bidang Administrasi
Membuat
komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid
daftar pemeriksaan nikah dari tahun 2002 s.d. tahun 2017.
Membuat
dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi
KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Popayato Barat.
c. Membuat
buku adminstrasi dan laporan keuangan
Membuat
Profil KUA, mengarsifkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
Membuat
standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat
4.
Bidang Kepenghuluan
Menerima
pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah ,mengisi buku
akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa
nikah,mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan
buku nikah, membantu dalam mencari fatwa hukum yang ditanyakan
masayarakat khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf, membuat brosur
tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
Membuat
grafik peristiwa nikah
5.
Bidang Keluarga Sakinah
Menyusun
kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Popayato Barat, menyelenggarakan penataran
calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis,
memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah
tangga, mendata keluarga sakinah se-wilayah Kecamatan Popayato Baratdan sosialisasi
program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
Mengikuti
Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kabupaten Pohuwato pada bulan April
tahun
Mengadakan
pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah
Teladan Tingkat Provinsi Gorontalo.
6. Bidang
Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
Sosialisasi
zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf,
pendataan tanah wakaf se-Kecamatan Popayato Barat, pembuatan AIW,
pendataan tempat ibadah dan pendidikan, dan pengajian bulanan se-Kecamatan Popayato
Barat.
8. Di
Bidang Ibadah Haji
a. Membentuk
pengurus IPHI baru Periode Tahun 2017 s.d. 2015
b. Mendata
calon jama’ah haji se wilayah Kecamatan Popayato Barat dan
mengadakan bimbingan manasik
9.
Di Bidang produk halal
a. Sosialisasi
produk halal, mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
b. Mendata
tempat penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang
cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.
10.
Di Bidang Lintas Sektoral
a. Kerja
sama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, sosialisasi
undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan tata cara pendaftaran
perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di Kecamatan
b. Kerja
sama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat,
penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf,
pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan
mental ummat.
c. Kerja
sama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi
undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d. Kerja
sama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan
perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Kerja
sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon
pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
f. Kerja
sama dengan IPHI di bidang Binsik .
g. Kerjasama
dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid dan pendataan
tempat-tempat ibadah.
h. Kerjasama
dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim dan lomba majlis
ta’lim se-Kec. Popayato Barat
i. Kerjasama
dengan KKDT di bidang pendataan pendidikan di Madrasah Diniyah
j. Kerjasama
dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah yang diselenggarakan
satu minggu satu kali pada hari Ahad bertempat di Masjid Besar Popayato Barat.
k. Kerjasama
dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor.
E.
Rencana Ke Depan
1.
Memiliki gedung KUA yang repsentatif.
2. Segala data,
kegiatan KUA Popayato Barat bisa diakses lewat internet.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah
selayang pandang profil KUA Kec. Popayato Barat ini tentunya masih
belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini diharapkan
dapat menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga
Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua . Amiin


Tidak ada komentar:
Posting Komentar