LARANGAN PERKAWINAN - KUA POPBAR

Breaking

Kamis, 29 November 2018

LARANGAN PERKAWINAN

LARANGAN KAWIN

Pasal 39 

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
 (1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya; 
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu; 
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya 

(2) Karena pertalian kerabat semenda : 
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya; 
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya; 
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan        perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul; 
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya. 
(3) Karena pertalian sesusuan : 
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas; 
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah; 
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah; 
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas; 
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya. 

Pasal 40 

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan tertentu: 
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain; 
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain; 
c. seorang wanita yang tidak beragama islam. 

Pasal 41 
(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya; 
a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya; 
b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya. 
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah. Pasal 42 Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i. 
Pasal 43 
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria : 
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali; 
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an. 
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya. Pasal 44 Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. 


sumber; Buku kompilasi hukum islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar