REMAJA
MASJID
Remaja masjid adalah perkumpulan
pemuda masjid yang melakukan
aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan
suatu masjid.
Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam
golongan organisasi yang menggunakan konsep Islam dengan menerapkan
asas musyawarah, mufakat, dan amal jama'i (gotong
royong) dalam segenap aktivitasnya. Di Indonesia, organisasi pemuda remaja
masjid seperti BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda remaja Masjid Indonesia, Tahun
berdiri 1977), JPRMI (Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia, tahun berdiri
2003).
Perbedaaan
Pemuda dan Remaja masjid
Pemuda Masjid kriterianya:
1. Usia 25 -
40 tahun
2. Telah
Mampu menjadi Imam dan Khatib Salat Jama'ah
3. Memiliki
kemampuan manajerial secara fiqud Dakwah Islamiyah
Remaja Masjid kriterianya:
1. Usia 15 -
25 tahun
2. Hanya
Mampu menjadi Muadzin dan pembaca Acara Hari Besar Islam
3. Hanya
mampu membantu manajerial Dakwah dalam upaya memakmurkan Masjid
Struktur
organisasi
Bentuk organisasi bidang kerjayang digunakan oleh pengurusan
organisasi remaja masjid pada umumnya adalah:
1. Bidang
Pembinaan Anggota
2. Bidang
Kemasyarakatan
3. Bidang
An-Nisa'
4. Bidang
Kesekretariatan
5. Bidang
Keuangan
Para pimpinan dari tiap bidang kerja mempunyai wewenang dan
tangggung jawab atas pelaksanaan bagiannya masing-masing.
Contoh
komposisi struktur organisasi Remaja mesjid
Komposisi yang mengisi struktur organisasi pengurus adalah:
1. Ketua
Umum
2. Ketua Bidang
Pembinaan Anggota
3. Ketua
Bidang Kemasyarakatan
4. Ketua
Bidang An-nisa'
5. Sekretris
Umum
6. Bendahara
Umum
7. Wakil
Sekum Bidang Pembinaan anggota
8. Wakil
Sekum Bidang Kemasyarakatan
9. Wakil
Sekum Bidang An-Nisa'
10. Wakil
Bendahara Umum
11. Departemen
Dakwah
12. Departemen
Pendidikan & Olahraga
13. Departemen
Perpustakaan
14. Departemen
Mading & Buletin (Jurnalistik)
15. Departemen
Humas
16. Departemen
Sosial
17. Departemen
An-Nisa'

Tidak ada komentar:
Posting Komentar